Klarifikasi LPPOM MUI Terkait Isu Mayonaise – Negara Indoneia adalah negara dengan jumlah penganut muslim terbesar di dunia. Segala hal yang berkaitan dengan umat muslim termasuk makanan yang beredar ditengah masyarakat harus dipastikan aman tidak mengandung unsur yang membahayakn serta mengandung babi. Untuk itu dibentuklah Majelis Ulama Indonesia atau MUI. MUI bertugas mengawasi serta memberikan sertifikat kehalalan suatu makanan dan produk lainnya yang akan beredar ditengah masyarakat Indonesia.
Sponsor: toko online murah
Dalam mengawasi produk yang beredar ditengah masyarakat agar terjamin kehalalannya MUI membentuk suatu badan yang bernama Lembaga Pengawasan Produk Obat dan Makanan atau LPPOM. LPPOM bentukan MUI selalu berkoordinasi dengan BPOM milik pemerintah dalam setiap mengeluarkan sertifikat halal dan aman. Belakangan ini banyak isu yang berhembus di tengah masyarakat Indonesia mengenai makanan yang mengandung zat berbahaya di dalamnya serta mengandung babi. Salah satunya yang terbaru adalah isu adanya salah satu bumbu masakan pada restoran cepat saji mengandung unsur babi. Isu tersebut langsung tersebar luas dari mulut ke mulut serta media sosial sehingga menyebabkan kegaduhan serta keresahan ditengah masyarakat.
MUI sebagai lembaga tertinggi umat islam yang menangani sertifikasi kehalalan makanan langsung bergerak cepat dengan menyelidiki kebenaran dari isu tersebut. MUI menerjunkan timnya untuk memantau kangsung ke restoran cepat saji yang diisukan. Setelah terjun langsung ke lapangan dan melihat ke tempat yang dimaksudkan kemudian MUI mengeluarkan sebuah klarifikasi. Klarifikasi LPPOM MUI terkait isu mayonaise mengandung babi di restoran cepat saji adalah sebagai berikut :
- Isu tersebut dibuat dan ditujukan bukan kepada restoran cepat saji yang ada di Indonesia melainkan untuk restoran cepat saji yang ada di negeri asalnya Amerika serikat serta Afrika Selatan.
- Berdasarkan penelitian tim LPPOM MUI yang terjun langsung kelapangan tidak menemukan indikasi serta bentuk campuran serta kandungan babi dalam makanan serta bumbu pada restoran cepat saji yang ada di Indonesia. Karena tidak melihat unsur seperti yang diisukan maka LPPOM MUI mengekuarkan sertifikat kehalalan bagi restoran cepat saji yang ada di Indonesia dengan jangka waktu tertentu yang berbeda.
- Hasil audit serta penelitian yang dilakukan secara individu oleh pihak restoran cepat saji sama dengan yang dilakukan oleh pihak LPPOM MUI yaitu negatif dari unsur babi di dalamnya sehingga lebih menguatkan bahwa restoran cepat saji tersebut memang benar tidak mengandung unsur babi dan halal dikonsumsi oleh semua orang warga muslim khususnya.
Dari hasil klarifikasi oleh LPPOM MUI tersebut di atas sudah jelas bahwa semua restoran cepat saji yang ada di Indonesia dijamin halal dan tidak mengandung unsur babi di dalamnya. Untuk itu sebagai masyarakat tidak usah resah dan risau menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat. Jadilah masyarakat yang cerdas dan tidak gampang terpengaruh serta dibodohi oleh isu.